Pemohon menyampaikan tujuan legalisir dan menyerahkan berkas yang akan dilegalisir
Menerima berkas yang akan di legalisir dan yang asli
Memeriksa keabsahan dan kesesuaian berkas yang akan dilegalisir dengan yang asli
Menuliskan data pemohon sesuai dengan berkas yang akan dilegalisir pada buku legalisir dan kartu tanda terima berkas legalisir yang diberikan kepada pemohon
Memberi stempel pengesahan pada berkas yang dilegalisir
Menandatangani berkas legalisir yang sudah berstempel pengesahan
Memberi stempel dinas pada berkas legalisir yang sudah ditandatangani
3. Jangka Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
4. Biaya/Tarif:
Gratis!!
5. Produk Pelayanan :
Legalisir ijazah
Kontak Kami :
Jln. Mayor Bismo No. 10 - 12, Kota Kediri Telepon : (0354)-689923 E-Mail : dispendik@kedirikota.go.id Whatsapp : 0813-5996-9144